“Itu tamparan bagi Pemkot Probolinggo. Dulu-dulu kota ini dikenal sebagai Kota Santri. Kalau malam terasa tenang. Tetapi setelah muncul cafe-cafe yang menjual menuman keras, keributan-keributan sering terjadi. Anehnya yang mengizinkan minuman keras itu malah Pemkot,” kata seorang tokoh masyarakat yang keberatan disebut namanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penganiayaan yang dilakukan dua pria yang terekam CCTV Cafe V'Gas itu hanyalah peristiwa lanjutan. Purel berinisial Ev awalnya dibooking sekelompok pria untuk menemani minum-minuman keras di Cafe Marknauf. Percekcokan antar-mereka terjadi menjelang bubaran, ketika Ev dibayar kurang.
Selepas ribut di Cafe Marknauf, gerombolan pria mabuk itu lantas meninggalkan Ev begitu saja. Mereka berpindah ke cafe V'Gas. Di sinilah Ev bertemu lagi dan gerombolan pria mabuk tadi. Tanpa ba-bi-bu sebagian mereka menghajar Ev dengan cara memukuli dan menendangi tubuhnya berkali-kali hingga pingsan.
Sebelumnya, juga di Cafe Marknauf, satu-satunya cafe yang mengantongi izin penjualan minuman keras dari Pemkot Probolinggo itu, seorang pengusaha dihajar seorang pria berpistol. Meski kasus itu telah dilaporkan ke Sub Denpom setempat, hingga sekarang pelakunya belum tertangkap.
Sejauh ini, Pemkot tetap mempertahankan izin minuman keras yang telanjur dikeluarkan, meski video penganiayaan purel di Cafe V'Gas itu telanjur menambah daftar peristiwa keributan akibat peredaran minuman keras, sekaligus membuktikan bahwa cafe-cafe di Kota Probolinggo telah menjadi ajang maksiat.
Diminta tanggapannya mengenai hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kota Probolinggo, Drs As’ad Anshari yang dihubungi www.zonaberita.com melalui ponselnya, Selasa (15/6/2010) malam, mengaku pernah mempersoalkan sejak lama. Tetapi ada sesuatu hal yang membuatnya ‘tidak berkutik’.
Saat itu, setelah membahas di tingkat komisi dengan mengundang para pengusafa cafe, ternyata beberapa cafe memang mendapat izin dari pemkot. “Menurut ketentuan yang ada, pemkot seharusnya tidak bisa serta merta mengeluarkan izin penjualan minuman keras. Untuk mengeluarkan itu harus melalui pembahasan lembaga DPRD. Kalau kemudian pemkot telanjur mengeluarkan izin tanpa prosedur tersebut, ini kan bukan kesalahan pengusaha. Akhirnya kita sepakat cafe-cafe yang telanjur mendapat izin kita evaluasi setelah masa berlaku izinnya habis,” katanya.
Saat ini, papar As’ad, tinggal Cafe Marknauf yang mempunyai izin. Tetapi dalam praktiknya, cafe-cafe yang tidak mengantongi izin pun masih menjual minuman keras. “Cafe V'Gas itu, misalkan. Meski tidak punya izin, tetapi saat disidak Satpol PP pekan lalu kedapatan menjual minuman keras,” ungkapnya
Walikota Probolinggo HM Buchori SH tidak berhasil diminta tanggapannya terkait ijin penjualan minuman keras yang dikeluarkan Pemkot. Saat www.zonaberita menghubungi ponselnya, berkali-kali tidak diangkat dan sekali diangkat tetapi dibiarkan begitu saja sementara ia malah berbicara dengan seseorang tentang sepakbola. Dua kali sms yang terkirim ke nomornya juga tidak terbalas.(zonaberita.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar